Fiqh Imam Syafi'i (6)
Oleh : Alhabib Shodiq bin Abubakar
Baharun
BAB ZAKAT
PENGERTIAN ZAKAT
Menurut bahasa, zakat ialah
pembersihan dan berkembang
(bertambah kebaikan dan barokah).
Menurut syariat, zakat ialah
pengeluaran harta tertentu dengan
bagian tertentu dan niat tertentu
dan dibagikan kepada orang-orang
tertentu.
Awal dimulainya zakat:
1. Kalau menurut ahli Fiqih, tahun
dimulainya zakat yaitu pada tahun
ke 2 Hijriyah di bulan Sya' ban.
2. Kalau menurut ahli hadist, tahun
dimulainya zakat yaitu pada tahun
ke 2 Hijriyah di bulan Syawal.
3. Kalau zakat fitir (zakat fitrah),
yakni 2 hari sebelum hari pada
bulan Romadlon tahun ke 2
Hijriyah.
PEMBAGIAN ZAKAT
a. Zakat Harta Kekayaan (Zakat Mal).
Ialah zakat dari harta yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun harta kekayaan tersebut
antara lain :
a.1. Hewan ternak (Na 'am) : yaitu
kambing, sapi, kerbau dan unta.
Syarat wajib zakat Na'am :
1. Sampainya Nishob (keterangan
nishob ada di bawah).
2. Memelihara dan memiliki selama
1 tahun penuh (kurang dari satu
jam, tidak wajib mengeluarkan
zakat).
3. Digembala / diangon / diberi
makan di padang rumput umum
(tidak bertuan), maksudnya diberi
makan yang tanpa mengeluarkan
biaya.
4. Tidak dibuat tunggangan (dibuat
mencari penghasilan).
Nishob Hewan Ternak
a. Nishob Kambing
1. 40-120 ekor kambing
mengeluarkan ekor anak kambing
berumur 1 tahun (jantan / betina)
kalau domba berumur 1 tahun /
kambing kacang berumur 2 tahun.
2. 121-200 ekor kambing
mengeluarkan 2 ekor anak kambing
berumur 1 tahun (jantan / betina),
kalau domba berumur 1 tahun /
kambing kacang berumur 2 tahun.
3. 201 - 299 ekor kambing
mengeluarkan 3 ekor anak kambing
berumur 1 tahun (jantan / betina)
kalau domba berumur 1 tahun/
kambing kacang berumur 2 tahun.
4. 400 ekor kambing mengeluarkan
4 ekor anak kambing berumur 1
tahun (jantan / betina) kalau domba
berumur 1 tahun / kambing kacang
berumur 2 tahun.
5. Selebihnya setiap 100 ekor
kambing mengeluarkan 1 ekor anak
kambing berumur 1 tahun.
b. Nishob Sapi atau Kerbau
(Banteng)
1. 30 ekor sapi mengeluarkan 1
ekor anak sapi yang berumur 1
tahun (jantan / betina).
2. 40 ekor sapi mengeluarkan 1
ekor anak sapi yang berumur 2
tahun (betina).
3. 60 ekor sapi mengeluarkan 2
ekor anak sapi yang berumur 1
tahun (jantan)
4. Selebihnya setiap 30 ekor sapi
mengeluarkan 1 ekor sapi jantan
yang berumur 1 tahun.
5. Selebihnya setiap 40 ekor sapi
mengeluarkan 1 ekor sapi betina
yang berumur 2 tahun.
Keterangan:
Mengeluarkan zakat harus sehat
tanpa aib / penyakit (cacat,
korengan, hilang mata satu /
penyakit mata, dan hilang tanduk
satu dan juga hilangnya satu testis /
sangklir)
(#) KHULTO (Join/bagi hasil) : dua
orang/lebih, maka wajib
mengeluarkan zakat apabila semua
setuju dan dengan adil dalam
pengeluaran zakatnya.
c. Nishob Unta
1. 5 ekor unta mengeluarkan 1 ekor
kambing berumur 1 tahun atau
mengeluarkan 1 ekor kambing
kacang yang berumur 2 tahun.
2. 10 ekor unta mengeluarkan 2
ekor kambing domba.
3. 15 ekor unta mengeluarkan 3
ekor kambing domba.
4. 20 ekor unta mengeluarkan 4
ekor kambing domba.
5. 25 ekor unta mengeluarkan 1
ekor anak unta yang berumur 1
tahun.
6. 36 ekor unta mengeluarkan 1
ekor anak unta yang berumur 2
tahun.
7. 46 ekor unta mengeluarkan 1
ekor anak unta yang berumur 3
tahun.
8. 61 ekor unta mengeluarkan 1
ekor anak unta yang berumur 4
tahun.
9. 76 ekor unta mengeluarkan 2
ekor anak unta yang berumur 2
tahun.
10. 91 ekor unta mengeluarkan 2
ekor anak unta yang berumur 3
tahun.
11. 121 ekor unta mengeluarkan 3
ekor anak unta yang berumur 2
tahun.
12. 130 ekor unta mengeluarkan 1
ekor anak unta yang berumur 3
tahun dan 1 ekor anak unta yang
berumur 2 tahun.
13. Kelebihan dari 130 setelah itu
setiap 40 ekor unta + mengeluarkan
1 ekor anak unta yang berumur 2
tahun.
14. Setiap 50 ekor unta +
mengeluarkan 1 ekor anak unta
yang ber umur 3 tahun.
Keterangan:
Dalam zakat unta yang dizakatkan
adalah unta betina.
a.2. Perhiasan (Waqdan), yaitu
berupa emas dan perak
Syarat wajib zakat nakdan yaitu :
1. Tidak berupa sesuatu perhiasan
yang dipakai, seperti kalung, gelang,
cincin, anting-anting, gigi emas
walaupun jumlahnya banyak dan
dipakai sebulan sekali.
2. Sampai ke nishob
Nishob emas yaitu 84 gram
(mengeluarkan zakat 2.5 %)
Nishob perak yaitu 588 gram
(mengeluarkan zakat 2.5 %)
3. Sampai ke khoul atau dimiliki
selama 1 satu tahun penuh.
Keterangan:
1. Perhiasan di atas yang tidak
diperjual-belikan tidak wajib
mengeluarkan zakat.
2. Kalau diperjual-belikan atau
disewakan wajib mengeluarkan
zakat.
a.3. Perdagangan (‘Urudud Tijaroh)
Makna dari berdagang yaitu suatu
kegiatan yang menghasilkan
keuntungan.
Syarat wajib zakat Berdagang :
1. Berupa barang (berwujud).
2. Mempunyai niat untuk
berdagang.
3. Niat berdagang bersamaan
dengan memiliki barang
dagangannya.
4. Memiliki barang dengan timbal
balik (Modal).
5. Tidak memutuskan niat untuk
berdagang (menukar barang
dagangan sebelum 1 satu tahun
penuh).
6. Berjalan 1 tahun penuh dan
dihitung sejak awal yang dimiliki.
7. Sampai ke nishob
Nishob dagangan yaitu seharga emas
84 gram atau seharga perak 588
gram, maka wajib mengeluarkan
zakat 2.5 %.
Contoh keterangan:
Si A berdagang dimulai dari tanggal
1 Januari 2007 sampai tanggal 31
Desember 2007 (1 satu tahun penuh
dengan tidak memutuskan niat atau
tidak berganti dagangan) , maka
jumlah barang dan uang yang ada
pada tanggal 31 Desember 2007
dijumlah dan dikurskan emas atau
perak, apabila masuk nishob maka
wajib mengeluarkan zakat 2.5 %.
a.4. Tanaman (Muasarot)
Jenis tanaman dibagi 2 dua yaitu :
1. Biji-bijian yaitu beras, sagu,
gandum.
2. Buah-buahan yaitu anggur dan
kurma.
Syarat wajib zakat yaitu :
Telah sampai nishob, nishobnya
yaitu 825 kg hasil panen.
Keterangan:
1. Kalau tanaman tersebut disirami
dengan mengeluarkan uang, maka
zakatnya 5 %.
2. Kalau disirami tanpa
mengeluarkan uang, maka zakatnya
10 %.
3. Kalau ½ pengeluaran uang atau ½
tidak mengeluarkan uang, maka
zakatnya 7,5 %.
a.5. Harta temuan/harta karun
(Rekaz)
Yaitu harta yang terpendam di
dalam tanah (harta karun).
Syarat wajib zakat yaitu:
1. Terdiri dari emas dan perak.
2. Di tempat yang tidak dimiliki oleh
seseorang (tak bertuan) dan bukan
pada zaman Islam.
3. Sampai ke nishobnya yaitu nishob
emas atau perak. Nishobnya yaitu 5
%.
Keterangan:
Dimaksud zaman Islam adalah
terdapat label yang tertera 559 M
atau sebelumnya, maka masuk harta
jahiliyah, maka wajib mengeluarkan
zakat 5%, tetapi setelah 559 M dan
tertera bahasa Arab maka wajib
mengeluarkan zakat 20 %, diberikan
untuk fakir miskin, muslimin yang
ada ditempat tersebut, atau yang
lainnya akan tetapi kalau tidak
tertera bahasa Arab mengeluarkan
zakat 5% dan apabila tidak ada label
tahun maka mengeluarkan zakat 5
%.
a.6. Hasil tambang (Mad’an)
Yaitu hasil tambang yang di
keluarkan dari tanah umum (emas,
perak).
Syarat wajib zakat Ma'dan yaitu :
1. Berupa emas dan perak, maka
selain itu tidak wajib dizakati.
2. Sampai ke nishob emas dan
perak.
Wajib mengeluarkan zakat 2.5%.
b. Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat
1. Islam: maka orang kafir dan
murtad tidak wajib zakat
2. Khuriyah : merdeka / bukan
budak (pesuruh yang tidak dibayar
dan dimiliki selamanya, didapatkan
dalam peperangan orang Islam
melawan orang kafir).
3. Harta yang dimiliki : kalau harta
orang lain tidak wajib di zakati.
4. Harta yang dimiliki dengan utuh
(sempurna).
5. Yakin dalam memiliki zakat:
wakof janin atau harta warisan tidak
wajib di keluarkan.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah
Waktu wajib
Yaitu seseorang mengalami sebagian
bulan Romadhon dan sebagian dari
bulan Syawal sampai terbenam
matahari (kalau dia tidak mengalami
bulan Romadhon, maka tidak wajib
mengeluarkan zakat fitrah / apabila
dia mengalami di bulan Romadlon
maka wajib zakat).
Waktu Fadhilah (utama)
Yaitu setelah adzan subuh hari raya
sampai sebelum, sholat 'ied, kalau
tidak bisa maka malam harinya.
Waktu diperbolehkan
Yaitu dari awal Romadlon.
Waktu makruh
Yaitu setelah sholat ied sampai
terbenam matahari.
Waktu Haram
Yaitu setelah terbenam matahari di
hari raya, maka tidak dinamakan
zakat Fitrah tetapi sodakoh.
Wajib zakat / tata cara
mengeluarkan zakat fitrah
Yang mengeluarkan Zakat yaitu :
1. Islam
2. Niat, supaya membedakan antara
zakat wajib dan sodakoh.
Caranya : Sambil memegang beras
zakat fitrah atau boleh tidak
memegang beras dan mengucap ini
zakat fitrahku.
3. Yang memiliki pangan dari hari
raya sampai malamnya.
4. Besar atau kecil laki-laki atau
perempuan.
Yang ditanggung zakat fitrah yaitu :
1. Bagi orang tua, yaitu anaknya
yang belum mampu.
2. Bagi suami, yaitu istri.
3. Kalau dari 2 dua orang yang
diatas mempunyai pembantu, maka
wajib ditanggung kalau semua yang
ada di atas mampu, kalau tidak
maka tidak wajib.
Keterangan:
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 3
Kg, (kenapa 3 kg? karena wajib zakat
fitrah yaitu 4 Amdad nabawi, 1 Mud
Nabawi ukurannya belum ada yang
bisa memastikan (1 satu mud yaitu
2 telapak tangan digabungkan jadi
satu) dan Ulama' belum bisa
memastikan, maka Al Imam Al Habib
Zein bin Smit mengambil 3 kg untuk
menjaga kekurangannya dan sesuatu
yang lebih itu lebih afdhol. (Jika
ditimbang kurang lebih 2,75 kg dan
ada yang menjumlah 2,80 kg).
Zakat Fitrah harus berupa beras
(kalau zakat Mal boleh berupa uang).
Penerima Zakat Fitrah
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (kalau tidak dibayar atau
tidak mengharap bayaran atau
ikhlas)
4. Orang yang baru masuk Islam
(kurang dari 5 bulan walaupun kaya)
5. Hamba sahaya
6. Orang yang mempunyai hutang
(kalau hutang untuk sesuatu yang
benar)
7. Orang yang mengikuti
peperangan (fi sabilillah walaupun
kaya)
8. Musafir (Ibnu Sabil) yaitu orang
yang berdakwah ke luar kota yang
kehabisan bekal walaupun pada
dasarnya dia kaya)
Keterangan:
Dalam pembagian boleh rata atau
dibagikan menurut kebutuhan orang
di sekelilingnya.
Bagi seorang yang mewakili, maka
dia tidak boleh diwakilkan kepada
orang lain lagi. Muktamat Madab
Safi'i.
Contoh:
Si A mengeluarkan zakat dan
kemudian diwakilkan si B, dan si B
tidak boleh diwakilkan kepada orang
lain dan si B harus menyebutkan
bahwa ini Zakat si A.
Sabtu, 09 Februari 2013
Fiqh Imam Syafi'i (6)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar