Jumat, 15 Februari 2013

Apa, Bagaimana dan Siapa Itu Ahlussunnah Wal Jamaah?

Apa, Bagaimana dan
Siapa Itu Ahlussunnah
Wal Jamaah?
This page was last modified on 24
January 2013, at 09:46.
This page has been accessed 99
times.
Tanya jawab yang ada dalam
artikel ini dicuplik dari buku
“Apa, Bagaimana dan Siapa Itu
Ahlussunnah Wal Jamaah”, buku
ini pada awalnya tertulis dalam
huruf arab pego, kemudian
diterjemahkan dan ditulis
kembali oleh PC NU Pekalongan.
Buku ini sendiri merupakan
materi upgrading tentang
ahlussunnah wal jamaah yang
disampaikan KH Bisri Mustofa di
Pondok Pesantren Rembang
pada tanggal 3-14 Romadlon
1386/15-26 Desember 1966.
Tanya jawab ini merupakan
arsip pertanyaan dan jawaban
yang disampaikan dalam acara
tersebut. Materi Tanya jawab ini
sendiri sangat penting dikaji
kembali oleh generasi muda
Islam karena pada era masa kini
banyak sekali pengaburan
makna ahlussunnah. KH. Bisri
Mustofa adalah menantu dari
KH Cholil Harun , Kasingan
Rembang. KH Cholil Harun
sendiri adalah termasuk salah
satu guru dari KH Mahrus Ali,
Lirboyo dan KH Aqiel, Cirebon
(orang tua dari KH Said Aqiel
Siroj , PBNU). KH Bisri Mustofa
sendiri adalah paman dan orang
tua angkat dari Ibu Nyai
Chasinah binti KH. Chamzawi
Umar isteri dari pengasuh PP
Salafiyah Syafi'iyah Nurul Huda,
Malang, KH A Masduqi
Machfudz . Semoga risalah ini
bermanfaat.
Contents [hide ]
1 Betulkah pintu ijtihad
sudah tertutup?
2 Mengapa kitab madzhab
Syafi’i menyebut ijma’ dan
qiyas sebagai landasan
hukum?
3 Mengaku taqlid kepada
Imam Syafi’i, padahal hanya
tahu Sulam Safinah, Fathul
Qorib dan Fathul Mu’in
4 Adzan Jum’at dua kali tidak
mengubah sunah Rasul?
5 Apakah beduk termasuk
sunah?
6 Sunahkah tambahan
Sayyidina dalam solawat?
7 Tarawih di zaman Umar
bin Khattab menjadi dua
puluh rakaat, bagaimanakah
itu?
8 Bagaimana hukumnya
tahlil?
9 Semua bid’ah sesat,
mengapa ada bid’ah hasanah
dan bid’ah sayyiah?
10 Islam tidak mengenal
selamatan, mengapa tidak
diberantas?
11 Mengapa orang yang
memegang atau membawa
Al-Qur’an harus berwudlu
dahulu?
12 Bagaimana hukumnya
talqin mayit, setelah mayit
selesai dikubur?
13 Sebaiknya sholat hari raya
dilaksanakan di masjid atau
lapangan?
14 Apakah sah dan tidak
bid’ah untuk mengucapkan
niat shalat padahal mestinya
niat dengan hati?
15 Bagaimana hukumnya
baca manaqib?
Betulkah pintu ijtihad sudah
tertutup?
Permasalahannya bukan sudah
tertutup atau belum tertutup
akan tetapi memandang telah
lama (beratus-ratus tahun) pintu
tidak pernah dimasuki orang.
Mengapa kitab madzhab Syafi’i
menyebut ijma’ dan qiyas
sebagai landasan hukum?
Berdasarkan hadits: ﺗَﺮَﻛْﺖُ ﻓِﻴْﻜُﻢْ
ﺷَﻴْﺌَﻴْﻦِ ﻟَﻦْ ﺗَﻀِﻠُّّﻮْﺍ ﺑَﻌْﺪَﻫُﻤَﺎ ﻛِﺘَﺎﺏَ
ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺳُﻨَّﺘِﻰ Maka landasan
hukum di dalam Islam itu hanya
dua, yaitu al-Qur’an dan Hadits.
Mengapa di dalam kitab-kitab
madzhab Syafi’i ada dua
masukan sebagai landasan
hukum, ijma’ dan qiyas?
Kalau menurut prinsip dari
pendirian golongan syi’ah,
memang ijma’ dan qiyas itu
tidak dapat digunakan sebagai
landasan Hukum. Akan tetapi
bagi madzhab Syafi’i dan juga
madzhab mu’tabar yang lain,
menggunakan ijma’ dan qiyas
sebagai landasan hukum itu,
tidak menyimpang dari Al-
Qur’an dan Hadits, sebab Al-
Qur’an dan Hadits sendiri juga
memerintahkan supaya kita
menggunakan Ijma’ dan Qiyas.
Kami persilahkan baca Al-Qur’an
ayat 115 di dalam surat An-
Nisa’: ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﺸَﺎﻗِﻖِ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﻣِﻦْ
ﺑَﻌْﺪِ ﻣَﺎ ﺗَﺒَﻴَّﻦَ ﻟَﻪُ ﺍْﻟﻬَﺪَﻯ ﻭَﻳَﺘَّﺒِﻊْ
ﻏَﻴْﺮَ ﺳَﺒِﻴْﻞِ ﺍْﻟﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻧُﻮَﻟِّﻪِ ﻣَﺎ
ﺗَﻮَﻟَّﻰ ﻭَﻧُﺼْﻠِﻪِ ﺟَﻬَﻨَّﻢَ ﻭَﺳَﺂﺀَﺕْ
ﻣَﺼِﻴْﺮًﺍ .
Barang siapa menentang Rasul
sesudah terang petunjuk baginya
dan menuruti selain jalannya
ornag-orang mu’min, maka
Allah membiarkan akan dia
bersama apa yang dia sukai, dan
Allah akan memasukkan dia di
dalam neraka jahannam,
sejelek-jelek tempat kembali.
Hadits Shohihain: ﻻَﺗَﺰَﺍﻝُ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ
ﻣِﻦْ ﺃُﻣَﺘِﻰ ﻇَﺎﻫِﺮِﻳْﻦَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﺤَﻖِّ ﻻَ
ﻳَﻀُﺮُّﻫُﻢْ ﺧِﻼَﻑُ ﻣَﻦْ ﺧَﺎﻟَﻔَﻬُﻢْ . Tidak
henti-hentinya segolongan dari
umatku, selalu terang-terangan
bersama-sama membela hak
(kebenaran), tidak
mempengaruhi mereka
tentangan orang-orang yang
menentang kepadanya.
Kami persilahkan baca ayat
surat Al-Hasyr: ﻓَﺎﻋْﺘَﺒِﺮُﻭْﺍ ﻳَﺎ ﺍُﻭﻟِﻰ
ﺍْﻷَﺑْﺼَﺎﺭِ Maka ambil contohlah
engkau, hai orang-orang yang
mempunyai pengertian. Surat
Amirul Mu’minin Umar bin
Khottob yang ditujukan kepada
Abi Musa Al-Asy’ari: َﺍﻟْﻔَﻬْﻢَ
ﺍَﻟْﻔَﻬْﻢَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺩَّﻯ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻣِﻤَّﺎ ﻟَﻴْﺲَ
ﻓِﻰ ﻗُﺮْﺁﻥٍ ﻭَﻻَ ﻓِﻰ ﺳُﻨَّﺔٍ، ﺛُﻢَّ ﻗِﺲِ
ﺍْﻷُﻣُﻮْﺭَ ﻋِﻨْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ Pahamilah!
Pahamilah! Di dalam apa yang
datang kepadamu, daripada
yang tidak ada di dalam Al-
Qur’an dan sunah Rasul,
kemudian kiaskanlah perkara-
perkara itu ketika perkara-
perkara itu tidak ada di dalam
Al-Qur’an dan Hadits.
Mengaku taqlid kepada Imam
Syafi’i, padahal hanya tahu
Sulam Safinah, Fathul Qorib dan
Fathul Mu’in
Orang-orang ahli taqlid
mengaku taqlid kepada Imam
Syafi’i, padahal mereka hanya
tahu Sulam Safinah, Fathul
Qorib dan Fathul Mu’in. Apakah
itu dapat dibenarkan?
Kitab-kitab Sulam Safinah,
Fathul Qorib, dan lain
sebagainya itu adalah kitab-
kitab bermadzhab Syafi’i.
mengapa tidak dapat
dibenarkan? Tetapi kadang-
kadang Fathul Mu’in itu, di
dalamnya terdapat keterangan-
keterangan yang tidak cocok
dengan apa yang terdapat dalam
kitab Al-Um (Imam Syafi’i)?
Saudara jangan mengira bahwa
kitab Imam Syafi’i itu hanya al-
Um saja, tetapi ada lagi yang
lain. Yaitu Al-Imla’ dan Al-
Buwaity. Lain daripada itu,
Imam Syafi’i juga mempunyai
qoidah-qoidah yang qoidah-
qoidah itu adalah poros
daripada Al-Qur’an dan Hadits
sehingga kalau ada sesuatu
masalah yang tidak terdapat
nashnya di dalam kitab-kitab
Imam Syafi’i, masalah itu dapat
diselesaikan dengan qoidah-
qoidah Imam Syafi’i oleh para
mujtahid madzhab, dan atau
mujtahid fatwanya.
Adzan Jum’at dua kali tidak
mengubah sunah Rasul?
Di zaman Rasulullah Abu Bakar
dan Umar, adzan Jum’at itu
terdapat hanya sekali. Tetapi di
zaman Utsman bin Affan,
menjadi dua kali. Apakah itu
tidak mengubah sunah Rasul?
Dua kali itu artinya sekali
ditambah sekali, bukan? Apakah
saudara dapat menunjukkan
dalil yang melarang menambah
adzan satu kali? Betul. Akan
tetapi ayat: ﻭَﻣَﺎ ﺁﺗَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮْﻝُ
ﻓَﺨُﺬُﻭْﻩُ ﻭَﻣَﺎ ﻧَﻬَﺎﻛُﻢْ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﺎﻧْﺘَﻬُﻮْﺍ (Al-
Asyr ayat 8 )
Memerintahkan supaya kita
mengambil apa yang diberikan
oleh Rasul kepada kita. Kita
sudah menjalankan satu kali. Itu
adalah yang diberikan
Rasulullah kepada kita, dengan
tambahan satu kali. Tambahan
satu kali ini meskipun tidak
diperintahkan, apakah dilarang?
Bukankah perbuatan itu ada
yang dilarang, ada yang
diperintahkan dan ada pula yang
tidak dilarang, dan juga tidak
diperintahkan. Sehingga di
dalam istilah mantiq disebut
“Maani’ul jam’i jaizul kholwi”
saudara harus dapat
membedakan antara ibarat
1. ambilah yang hijau, dan
tinggalkan yang merah,
2. ambilah yang hijau, dan
tinggalkan yang lainnya.
Ibarat ke-1 adalah ibarat
maani’ul jam’i jaizul kholwi
(hijau dan merah tidak mungkin
kumpul, tetapi mungkin benda
itu tidak hijau dan tidak merah).
Sedang ibarat yang ke-2 adalah
maani’ul jam’i jaizul kholwi
(hijau dan yang lainnnya tidak
mungkin kumpul, dan juga tidak
mungkin benda itu tidak hijau
dan tidak yang lain dari pada
hijau).
Lalu sebaiknya bagi kita ini ikut
Rasulullah ataukah ikut Utsman
bin Affan? Kita ikut Utsman bin
Affan itu juga berarti ikut
Rasulullah SAW.sebab Rasulullah
telah bersabda: ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﺴُﻨَّﺘِﻰ
ﻭَﺳُﻨَّﺔِ ﺍْﻟﺨُﻠَﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﺮَّﺍﺷِﺪِﻳْﻦَ .
Apalagi adzan kedua yang
dilakukan sejak zaman Utsman
bin Affan itu, sama sekali tidak
ditentang oleh sahabat atau
sebagian daripada sahabat di
kala itu. Jadi menurut istilah
ushul fiqh sudah menjadi ijma’
sukuti.
Apakah beduk termasuk sunah?
Kalau sunah itu tidak. Akan
tetapi Rasulullah tidak melarang
memukul beduk, kalau saudara
melarang itu namanya
keterlaluan.
Sunahkah tambahan Sayyidina
dalam solawat?
Pada waktu Rasululah ditanya,
bagaimana kami membaca
sholawat atas paduka?
Rasulullah menjawab, bacalah
“Allahumma Sholli ‘Ala
Muhammad Wa ‘Ala Aali
Muhammad” tetapi di dalam
keterangan ahli taqlid selalu
digunakan tambahan Sayyidina,
sunahkah tambahan itu?
Fathul Mu’in hanya
menerangkan: ﻻَﺑَﺄْﺱَ ﺑِﺰِﻳَﺎﺩَﺓِ
ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻗَﺒْﻞَ ﻣُﺤَﻤَّﺪ Tidak ada
bahayanya dengan tambahan
kalimat sayyidina sebelum
kalimat Muhammad.
Adakah pada saudara dalil yang
melarang tambahan sayyidina? ﻻَ
ﺗَُﺴَﻮِّﺩُﻧِﻰ ﻓِﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ Bukankah
hadits itu melarang membaca
sayyidina di dalam sholat?
Di manakah saudara dapat
hadits itu? Saya tanyakan ini
sebab sayyada yusayyidu ﺳَﻴَّﺪَ -
ﻳُﺴَﻴِّﺪُ di dalam lughoh tidak
atau belum pernah saya
menjumpainya, yang ada di
dalam lughoh itu sawwada-
yusawwidu. ﺳَﻮَّﺩَ - ﻳُﺴَﻮِّﺩُ Jadi
termasuk fi’il yang wawiyyul
‘ain, bukan yaiyyul ‘ain sedang
kalimat Sayyid itu aslinya saiwid
‘ala wazni Fa’yil dari Sa’da-
Yasudu. Wawu (ﻭ ) diganti dengan
Ya’ ( ﻱ ) kemudian ya’ awal di-
idghomkan pada ya’ tatsniyah,
berdasar: ﺇِﻥْ ﻳَﺴْﻜُﻦِ ﺍﻟﺴَّﺎﺑِﻖُ ﻣِﻦْ
ﻭَﺍﻭٍ ﻭَﻳَﺎ * ﻭَﺍﺗَّﺼَﻼَ ﻭَﻣِﻦْ ﻋُﺮُﻭْﺽٍ ﻋَﺮِﻳَﺎ
* ﻓَﻴَﺎﺀًﺍ ﺍﻟﻮَﺍﻭَ ﺍﻗْﻠِﺒَﻦَّ ﻣُﺪْﻏَﻤَﺎ .
Adapun masdarnya siyadatan itu
asalnya juga siwadatan,
kemudian wawu diganti dengan
ya’, seperti qiyam asalnya
Qiwam, dan Inqiyad asalnya
Inqiwad, berdasarkan: ﺫَﺍ ﺃَﻳْﻀًﺎ
ﺭَﻭَﻭْﺍ ﻓِﻲ ﻣَﺼْﺪَﺭِ ﺍْﻟﻤُﻌْﺘَﻞِّ ﻋَﻴْﻨًﺎ
Lihat al-Khulashoh bab Ibdal.
Apakah saudara juga akan
berkata bahwa Tusayyidu itu
asalnya Tusawwidu? Kemudian
sekaligus wawu dua diganti
dengan ya’ dua? Jika demikian
apakah dasarnya? Baiklah!
Andaikata hadits itu shohih, dan
benar Tusayyidu itu asalnya
Tusawwidu, itu juga tidak
melarang orang membaca
Sayyidina. Sebab arti harfiahnya
(letterlijk) adalah ”Jangan
engkau mempertuan aku di
dalam sholat”. Kami membaca
“sayyidina” itu, tidak kami
maksudkan mempertuan, akan
tetapi sekedar menyesuaikan
dengan kedudukan Nabi sebagai
Sayyidu Waladi Adam. Bukankah
kalimat sayyidu itu artinya tuan,
itu dalam bahasa Arab (Jawa)
bendoro?
Tidak selamanya kalimat
sayyidina itu mempunyai arti
tuan itu bendoro, tapi juga yang
artinya: yang mulia, yang
terhormat, pemimpin bahkan
ada yang artinya suami. Bacalah
ayat 55 surat Yusuf. ﻭَﺃَﻟْﻔَﻴَﺎ
ﺳَﻴِّﺪَﻫَﺎ ﻟَﺪَﻯ ﺍْﻟﺒَﺎﺏِ .
Tarawih di zaman Umar bin
Khattab menjadi dua puluh
rakaat, bagaimanakah itu?
Sholat tarawih di zaman
Rasullah dan Abu bakar As-
Shiddiq terdapat hanya delapan
rakaat, tetapi di zaman Umar
bin Khottob menjadi dua puluh
rakaat, bagaimana itu? Dua
puluh rakaat itu adalah delapan
rakaat ditambah dua belas
rakaat, adakah pada saudara itu
dalil yang melarang tambahan
dua belas rakaat. Lalu
bagimanakah yang lebih baik
ikut Rasulullah atau Umar bin
Khottob? Kami telah mengikuti
sunah Nabi di dalam yang
menjalankan delapan, dan
mengikuti sunah Umar bin
Khottob di dalam tambahan dua
belas rakaat. Dan kami
mengikuti sunah Umar bin
Khottab itu juga dengan dasar
perintah Rasulullah SAW. Sebab
Rasulullah bersabda: ﺍِﻗْﺘَﺪُﻭْﺍ
ﺑِﺎﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻯ ﺍَﺑِﻰ ﺑَﻜْﺮٍ ﻭَﻋُﻤَﺮَ .
Ikutilah dua orang sesudah aku,
Abu bakar dan Umar (HR.
Ahmad).
Bagaimana hukumnya tahlil?
Mengapa saudara tanyakan
hukumnya tahlil? Bukankah
tahlil itu sighat masdar dari
madzi hallala yang artinya baca
Laa Ilaaha Illa Allah. Bukan.
Yang saya maksud adalah tahlil
menurut istilah yang berlaku di
kampung-kampung itu. Tahlil
menurut istilah yang berlaku di
kampung-kampung, kota-kota
bahkan seluruh penjuru adalah
berisi bacaan Laa Ilaaha Illa
Allah, Subhaana Allah wa bi
Hamdihi, Astaghfirullah al
Adzim, sholawat, ayat-ayat al
Quran, fatihah, Muawwidzatain
dan sebagainya apakah saudara
juga masih tanya hukumnya?
Apakah pahala tahlil itu pasti
sampai kepada orang yang
ditahlilkannya? Pasti sampai itu
tidak, kami dan saudara sama-
sama tidak tahu. Akan tetapi si
pembaca tahlil itu, memohon
kepada Allah hendaknya pahala
tahlil yang disampaikan kepada
yang ditahlilkannya.
Apakah yang demikian itu tidak
bertentangan dengan ayat: ﻭَﺃَﻥَّ
ﻟَﻴْﺲَ ﻟِْﻺِﻧْﺴَﺎﻥِ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﺳَﻌَﻰ
Bahwa manusia itu tidak
mendapat pahala kecuali pahala
hasil amalnya sendiri. Sehingga
seseorang tidak dapat menerima
manfaat dari orang lain. Itu
memang wajar. Juru tulis tidak
mendapat gaji kecuali gaji
sebagai juru tulis, dan tidak
mendapat gajinya gubernur.
Juga yang bukan juru tulis dia
tidak akan bisa mendapatkan
gajinya juru tulis. Demikian pula
orang yang membaca kalimat
Thoyyibah, dia tidak bisa
mendapat pahala, kecuali
pahalanya sebagai pembaca
kalimat Thoyibah, dan tidak bisa
mendapatkan pahalanya
membaca Al-Qur’an 30 Juz. Juga
yang tidak dapat membaca
kalimat Thoyyibah, dia tidak
dapat mendapat pahalanya
membaca kalimat Thoyyibah.
Akan tetapi soalnya kita
memohon kepada Allah yang
Maha Murah, agar pahala tahlil
kita disampaikan kepada orang-
orang yang dimaksud. Apa
salahnya memohon?
Sebagaimana halnya orang-
orang yang berdosa besar selain
syirik, untuk dihapus dosanya,
dia harus bertaubat, tetapi kita
memohon kepada Allah Ta’ala:
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻪُ ﻭَﺍﺭْﺣَﻤْﻪُ ﻭَﻋَﺎﻓِﻪِ ﻭَﺍﻋْﻒُ
ﻋَﻨْﻪُ
Kalau memang orang itu diberi
ampunan oleh Allah Ta’ala itu
yang kita harapkan. Kalau tidak,
itu adalah semata-mata
kekuasaaan Allah sendiri. Saya
kira saudara ada lebih baik,
tidak mempersempit rahmat
Allah yang sangat besar, lagi
maha luhur itu. Lain dari pada
ayat: ﻭَﺃَﻥَّ ﻟَﻴْﺲَ ﻟِْﻺِﻧْﺴَﺎﻥِ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ
ﺳَﻌَﻰ
Itu adalah ayat ‘Amah
Makhshushoh. Saudara saya
persilahkan baca tafsir-tafsir
yang Mu’tabar. Masalah-
masalah yang dikeluarkan dari
ayat ini banyak sekali. Yaitu
masalah-masalah dimana orang
dapat menerima manfaat dari
amalnya orang lain. Sebagai
contoh:
Mayit dapat manfaat
sesuatu, karena do’anya
orang lain ( ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻪُ
ﻭَﺍﺭْﺣَﻤْﻪُ ﻭَﻋَﺎﻓِﻪِ ﻭَﺍﻋْﻒُ ﻋَﻨْﻪُ )
Rasulullah dapat memberi
syafaat kepada Ahlil
Mauquf Fi Al Hisab.
Rasululah dapat memberi
syafaat kepada orang yang
berdosa besar sehingga
mereka dapat dikeluarkan
dari neraka. Bukankah
yang demikian itu berarti
bahwa seseorang menerima
manfaat dari amalnya
orang lain?
Malaikat memohonkan
ampun kepada penghuni
Bumi.
Allah Ta’ala dapat
mengeluarkan dari neraka,
orang-orang yang sama
sekali tidak pernah beramal
baik, dan dimasukkan di
dalam surga dengan rahmat
Allah. Bukankah yang
demikian itu berarti bahwa
seseorang telah menerima
manfaat tidak dari hasilnya
sendiri?
Anak-anaknya orang
mu’min yang belum sampai
umur, mereka dapat masuk
surga tidak karena amalnya
sendiri, akan tetapi sebab
amalnya orang-orang tua
mereka.
Dua anak yatim yang
diceritakan di dalam kisah
Nabi Allah Khidir, Allah
Ta’ala bersabda: ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍَﺑُﻮْﻫُﻤَﺎ
ﺻَﺎﻟِﺤًﺎ Kisah ini
memberikan kesimpulan
bahwa dua anak yatim ini,
mendapat manfaat, sebab
kebaikan ayahnya,
bukankah ini keluar
daripada jiwa: ﻭَﺃَﻥَّ ﻟَﻴْﺲَ
ﻟِْﻺِﻧْﺴَﺎﻥِ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﺳَﻌَﻰ
Mayit, dapat menerima
manfaat Bis Shodaqoh
Anhu Wa Bil ‘Atiq, dengan
nash sunah dan Ijma’
Haji dapat gugur dari
mayit, dengan amal hajinya
salah satu dari walinya bi
Nash assunah.
Haji Nadzar atau puasa
nadzar dapat gugur dengan
amalnya orang lain, bi
Nash assunnah.
Ada orang mati di zaman
Rasulullah, orang itu
banyak mempunyai hutang,
pada waktu itu Rasulullah
tidak mau mensholatkan.
Sehingga Abu Qotadah
membayar hutangnya mayit
itu. Baru Rasulullah mau
mensholatkan. Bukankah
ini terang-terangan bahwa
si mayit mendapat manfaat
berupa sholatnya
Rasulullah atasnya, sebab
amal orang lain, yaitu
qotadah yang telah
membayar hutang si mayit.
Rasulullah melihat ada
orang sholat munfarid.
Beliau berkata:”Tidakkah
ada seseorang yang mau
shodaqoh kepada orang
itu, yaitu mau sholat
bersama dia, agar banyak
hasil fadlilah jama’ah.”
Seorang yang banyak
hutang, dia dapat bebas
dari tanggungannya apabila
hutangnya dibayar lunas
oleh orang lain.
Orang yang ikut duduk di
dalam majlis ahli dzikir, dia
turut mendapat rahmat,
meskipun dia tidak turut
dzikir.
Jama’ah sholat yang lebih
besar jumlahnya,
pahalanya ada lebih besar
daripada jama’ah yang
kecil jumlahnya. (bukankah
kebesaran pahala itu
disebabkan amal orang
lain?). Allah Ta’ala
berfirman: ﻭَﻣَﺎﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪُ
ﻟِﻴُﻌَﺬِّﺑَﻬُﻢْ ﻭَﺃَﻧْﺖَ ﻓِﻴْﻬِﻢْ
Tidaklah Allah itu menyiksa
mereka sedang engkau
berada di tengah-tengah
mereka.
Bukankah manfaat tidak
diturunkannya siksa kepada
mereka itu sebab orang
lain? Rasulullah bersabda:
ﻟَﻮْﻻَ ﻋِﺒَﺎﺩٌ ِﻟﻠﻪِ ﺭُﻛَّﻊٌ ﻭَﺻِﺒْﻴَﺔٌ
ﺭُﺿَّﻊٌ ﻭَﺑَﻬَﺎﺋِﻢٌ ﺭُﺗَّﻊٌ ﻟَﺼُﺐَّ
ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍْﻟﻌَﺬَﺍﺏُ ﺻَﺒًّﺎ
Andaikata tidak ada orang-
orang yang ibadah kepada
Allah yang sama ruku’ dan
anak-anak yang masih
menyusui dan binatang-
binatang yang sama
mencari makanan, maka
dituangkan atas kamu
sekalian siksaan, benar-
benar dituangkan. (HR. At-
Thobroni dan Al-Baihaqi).
Bukankah manfaat tidak
diturunkannya siksa Allah
ini, sebab orang lain? Dan
masih banyak lagi.
Semua bid’ah sesat, mengapa
ada bid’ah hasanah dan bid’ah
sayyiah?
Saya pernah dengar hadits: ﻛُﻞُّ
ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ Semua bid’ah itu
sesat Tetapi saya juga dengar
dari kyai-kyai katanya bid’ah itu
ada bid’ah hasanah dan ada
bid’ah sayyiah, mana itu yang
benar? Kalau bid’ah Dholalah itu
lafadnya umum, tiap-tiap lafad
umum yaitu biasanya
kemasukan takhsis, contohnya:
Hadits: ﻛُﻞُّ ﺷَﻴْﺊٍ ﺧُﻠِﻖَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻤَﺎﺀِ
Segala sesuatu itu dibikin dari
air Apakah malaikat juga dibikin
dari air? Iblis apakah dari air?
Hadits: ﻛُﻞُّ ﻣُﺴْﻜِﺮٍ ﺧَﻤْﺮٌ ﻭَﻛُﻞُّ ﺧَﻤْﺮٍ
ﺣَﺮَﺍﻡٌ Segala yang memabukan itu
khomer, dan semua khomer itu
haram Kecubung itu
memabukan, apakah itu juga
namanya khomer? Khomer bagi
orang yang ﻣُﻀْﻄَﺮٌّ apakah juga
haram hukumnya?
Hadits: ﻛُﻠُّﻜُﻢْ ﺭَﺍﻉٍ ﻭَﻛُﻠُّﻜُﻢْ ﻣَﺴْﺆُﻭْﻝٌ
ﻋَﻦْ ﺭَﻋِﻴَﺘِﻪِ Semua kamu itu
penggembala, dan semua kamu
itu ditanya dari hal ro’iyahnya
Apakah orang gila dan orang
makruh, juga masuk dalam
hadits ini? Kesemuanya itu
dijawab tidak? Demikian pula
kalau bid’ah dholalah. Apakah
karena hadits ini maka saudara
sampai hati mengatakan bahwa
perbuatan Utsman bin Affan
yang memerintahkan adzan
jum’at dua kali itu dholalah?
Dan Umar bin Khottob yang
menjalankan tarawih dua puluh
rakaat itu juga dholalah? Baca
Barzanji yang isinya sejarah
Maulid Nabi itu juga dholalah?
Mendirikan pondok pesantren
dan madarasah itu juga
dholalah? Dan saudara sendiri
yang tidak dholalah. Apalagi
kalau menurut riwayat yang
diriwayatakan oleh Ad Dailamy
Fi Musnadil Firdausi, hadits itu
berbunyi: ﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ ﺇِﻻَّ ﻓِﻲ
ﻋِﺒَﺎﺩَﺓٍ
Kami persilahkan melihat
Kunuzul Haqoiq fi Hadits
Khoirul Kholaiq juz Tsani
Shohifah 39. Bagaimana
kebenaran hadits berikut? ﻣَﻦْ
ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻓِﻰ ﺃَﻣْﺮِﻧَﺎ ﻫﺬَﺍ ﻣَﺎ َﻟﻴْﺲَ ﻣِﻨْﻪُ
ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩٌّ
Hadits itu memang benar
diceritakan oleh Bukhori wa
Muslim wa Abi Dawud wa Ibnu
Majah dari Aisyah, akan tetapi
perhatikanlah benar-benar
terjemahannya! “Barang siapa
mengada-ada (menimbulkan) di
dalam agama kita ini, sesuatu
yang tidak bersumber darinya,
maka ia ditolak”. Lalu apalagi
yang saudara maksud? Kalau
kita mengerjakan sholat shubuh
empat rakaat, atau sholat mayit
pakai ruku’, sujud, itu memang
ditolak, sebab yang demikian itu
tidak ada sumbernya dari
agama. Adapun yang ada
sumbernya dari agama,
sebagaimana masalah-masalah
yang disebut dimuka (adzan
jum’at dua kali, tarawih dua
puluh rakaat dan lain
sebagainya) ia tidak termasuk
yang ditolak. Sesungguhnya
apakah yang disebut bid’ah itu?
Memang arti Bid’ah ini
sesungguhnya harus ditanyakan
terlebih dahulu, sebelum
disodorkannya hadits: ﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ
ﺿَﻼَﻟَﺔٌ Bid’ah itu ada dua
macam:
1. Bid’ah syar’iyah
2. bid’ah lughowiyah.
Tiap-tiap ucapan, perbuatan
atau i’tikad yang tidak bisa
disaksikan kebenarannya oleh
ushulis syar’iyah (Al Kitab,
Sunah, Al Ijma’, Qiyas) maka itu
Bid’ah Mardudah. Inilah yang
dimaksud oleh haditsnya Aisyah
tersebut di atas. Ini pula yang
disebut Bid’ah Syar’iyah.
Adapun Bid’ah lughowiyah,
yaitu segala yang belum pernah
terjadi pada zaman Rasululah
SAW. Bid’ah lughowiyah terbagi
menjadi lima:
1. Bid’ah Wajibu Ala Kifayah,
misal mempelajari Al Ulumul
Arabiyah sebagai alat masuk
memahami Al-Qur’an Dan
Hadits.
2. Bid’ah Muharromah, misanya
seperti I’tiqod dan hal ihwal ahli
bid’i yang bertentangan dengan
thoriqoh Ahli Sunnah Wal
Jama’ah.
3. Bid’ah Mandubah, yaitu
perbuatan-perbuatan yang baik
tidak terjadi pada zaman
Rasulullah SAW.seperti
mendirikan madrasah-madrasah
untuk memudahkan cara-cara
memberi pelajaran agama
kepada murid-murid.
4. Bid’ah Makruhah, misalnya
seperti menghias masjid dengan
hiasan yang berlebih-lebihan.
5. Bid’ah Mubahah, sepeti
bermewah-mewah dalam makan
minum.
Islam tidak mengenal selamatan,
mengapa tidak diberantas?
Selamatan-selamatan model
Budha seperti ambengan, kupat
lepet, bubur (jenang) mirah, dan
lain sebagainya itu apakah tidak
seharusnya diberantas? Sebab
sudah terang di dalam Islam
tidak ada? Shodaqoh itu pada
prinsipnya adalah anjuran Islam.
ﻭَﻓﻰِ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺚِ : ﺍَﻟﺼَّﺪَﻗَﺔُ ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﻣِﻦَ
ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡِ، ﻭَﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﺟُﻨَّﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ .
Shodaqoh lebih utama dari pada
puasa, dan puasa itu sebagai
tameng dari pada neraka. (HR.
Addailamy Fi Musnadihi Al
Firadus)
ﺍﻟَﺼَّﺪَﻗَﺔُ ﺗُﻄْﻔِﺊُ ﺍﻟْﺨَﻄِﻴْﺌَﺔَ ﻛَﻤَﺎ
ﺗُﻄْﻔِﺊُ ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ Shodaqoh itu
dapat memadamkan kesalahan,
laksana air memadamkan api.
(HR. Addailamy Fi Musnadihi Al
Firadus). Dan masih banyak lagi.
Kemudian macam apa, dan
berupa apa shodaqoh itu, Islam
tidak menentukan, bahwa
Rasulullah pernah berkata,
ﺗَﺼَﺪَّﻗُﻮْﺍ ﻭَﻟَﻮْ ﺑِﺘَﻤَﺮَﺓٍ Shodaqohlah
kamu, meskipun hanya berupa
sebutir kurma. (HR. Al Bukhori).
Hadits ini menunujukkan bahwa
shodaqoh itu, berupa apa saja
dan berapa saja jumlahnya,
Rasulullah tidak menentukan.
Berupa bubur (jenang), berupa
panggang ayam, berupa kupat
lepet, berupa ambeng, pendek
kata berupa apa sajalah,
meskipun hanya dengan sebutir
kurma, cukuplah buat
shodaqoh.
Adapun shodaqoh di Jawa
dilaksanakan berupa ambeng,
jenang, kupat lepet, dan lain
sebagainya itu adalah halnya
adat yang tidak bertentangan
dengan Islam. Memang wali
sembilan di zaman dahulu ( ±
lima ratus tahun yang lalu) di
dalam menyiarkan agama Islam
di Jawa, caranya amat bijaksana.
Yaitu tiap-tiap adat yang tidak
bertentangan dengan Islam
sama sekali tidak diberantas.
Baik adat itu cara berpakaian,
cara berumah tangga, cara
bersosial dan lain sebagainya.
Apalagi adat di dalam
pelaksanaan selamatan di Jawa
ini memang mengandung
hikmah-hikmah yang dalam.
Sebagai misal umpamanya:
Ambengan. Akhir-akhir ini
telah banyak terjadi diganti
dengan takiran (nasi kotak).
Coba bandingkan. Jika yang
diundang selamatan
sebanyak 20 orang,
persediaan takiran juga 20
buah, kemudian karena
suatu hal yang hadir 30
orang. Bagaimana caranya
mengatasi nasibnya
kelebihan undangan yang
sepuluh orang? Tetapi
kalau dengan cara ambeng
mudah sekali. Yang
dipanggil selamatan 20
orang, pesediaan ada 30
ambeng. Kemudian yang
datang ada 30? Baiklah,
sekarang tiga buah ambeng
untuk tiga puluh orang.
Saudara mungkin akan
berkata, “Dengan takiran
juga mudah, yaitu yang
tidak membawa surat
undangan ditolak.”
Menurut kami cara
demikian itu tidak cocok
dengan kepribadian orang-
orang Timur, terutama
orang Jawa. Perasaan orang
timur itu sangat halus.
Kalau dia mengundang
tetangganya untuk hadir
dalam upacara khitanan
umpamanya, kemudian
turut datang juga beberapa
orang yang tidak diundang,
maka dia tidak sampai hati
untuk menolak mereka. Di
sini, inilah letak faedah
daripada ambengan.
Bubur (jenang). Sudah
menjadi watak bagi
manusia, terutama orang-
orang Indonesia bahwa
disamping mereka itu
senang menerima
pemberian, juga senang
memberi kepada orang
lain, meskipun kiranya
kalau mereka itu hanya
selalu diberi, tetapi tidak
pernah memberi. Malu
agaknya mereka itu kalau
mereka itu hanya selalu
dundang selamatan, tetapi
tidak pernah mengundang
selamatan. Agar supaya
orang-orang yang tidak
memberi itu juga dapat
turut menikmati amal
perbuatan memberi, aka
dianjurkanlah pemberian
itu berupa bubur (jenang),
sebab bubur itu kecuali
kelihatan pantas, juga
modalnya sederhana sekali.
Kalau beras sekilo itu
apabila dijadikan nasi
hanya cukup buat enam
orang, tetapi kalau
dibagikan bubur bisa cukup
buat lima belas orang
sampai dua puluh ornag.
Belum lagi dihintung
pengantarnya. Kalau nasi
sekurang-kuranngnya harus
diantar oleh lauk pauk,
tetapi bubur cukup
dihantar dengan kelapa tua
dan gula jawa.
Kupat atau ketupat.
Ketupat itu bahannya
sederhana sekali. Ketupat
yang agak lumayan
besarnya itu bisa cukup
dua sendok beras. Lain
daripada itu, kalau tiap
setahun sekali kita
selamatan ketupat itu
berarti kita memberikan
peringatan kepada tetangga
kita supaya tetap bersatu.
Kalau dua sendok beras
yang dapat bercerai berai
itu dapat dipersatukan,
sehingga kumpul menjadi
satu merupakan benda
berat yang sedang ia tidak
berakal, mengapa manusia
yang berakal tidak dapat
disatukan dalam satu
rangka ketupat? Saya rasa
tiga contoh ini cukup.
Mengapa orang yang memegang
atau membawa Al-Qur’an harus
berwudlu dahulu?
Di dalam Al-Qur’an ada ayat
yang berbunyi: ﺇِﺫَﺍ ﻗُﻤْﺘُﻢْ ﺇِﻟَﻰ
ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻓَﺎﻏْﺴِﻠُﻮْﺍ ﻭُﺟُﻮْﻫَﻜُﻢْ Yang
maksudnya bila kamu sekalian
akan berdiri sholat, maka
basuhlah mukamu (dan
seterusnya).
Jadi jelas bahwa ada perintah
wudlu itu digantungkan pada
apabila orang akan sholat.
Tetapi mengapa kyai-kyai selau
mengatakan orang yang akan
memegang Al-Qur’an atau
membawa Al-Qur’an dia harus
ambil air wudlu dahulu. Dan
kalau tidak berwudlu maka
haram menyentuh, memegang/
membaca Al-Qur’an?
Kalau demkian caranya saudara
memahami ayat Al-Qur’an maka
bisa terjadi hukum itu menjadi
kacau, sebab ayat-ayat yang
bentuknya semisal ayat yang
saudara sebutkan itu banyak
sekali. Sebagai contoh
umpamanya ﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَ ﻧَﺼْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ
ﻭَﺍْﻟﻔَﺘْﺢُ ﻭَﺭَﺃَﻳْﺖَ ﺍﻟﻨﺎَّﺱَ ﻳَﺪْﺧُﻠُﻮْﻥَ ﻓِﻰ
ﺩِﻳْﻦِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍَﻓْﻮَﺍﺟًﺎ ﻓَﺴَﺒِّﺢْ ﺑِﺤَﻤْﺪِ
ﺭَﺑِّﻚَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩُ Apabila datang
pertolongan Allah, dan
kemenangan, dan engkau
melihat manusia masuk di
dalam agama Allah, maka
bacalah tasbih dengan memuji
Tuhanmu Dan mohon ampunlah.
Apakah saudara juga akan
berkata, “Mengapa kyai-kyai
membaca Subhanallah
Wabihamdihi?” Astaghfirullah!
Toh pertolongan Allah belum
datang, kemenangan juga belum
datang? ﺇِﻣَّﺎ ﻳَﺒْﻠُﻐَﻦَّ ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﺍﻟْﻜِﺒَﺮُ
ﺍَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﺃَﻭْ ﻛِﻼَﻫُﻤَﺎ ﻓَﻼَ ﺗَﻘُﻞْ ﻟﻬَﻤُﺎَ ﺍُﻑٍّ
Kalau salau satu daripada bapak
ibu, atau kedua duanya telah
sampai umur tua, berada pada
sisimu, maka jangan kamu
bentak-bentak. (Surat Al Isro’
ayat 23)
Jelas bahwa orang yang
membentak kepada bapak ibu
itu, digantungkan pada: kalau
bapak ibu sudah berumur tua
dan terkumul dengan anaknya.
Apakah saudara juga akan
berkata, “Mengapa kyai-kyai itu
selalu melarang saya
membentak bapak ibuku, sedang
bapak ibu tuh masih muda-
muda dan tidak berkumpul
bersamaku?” Masih banyak
contoh-contoh lain.
Adapun para ulama’ berfatwa,
bahwa orang yang tidak
berwudlu, maka dilarang
menyentuh atau membawa Al-
Qur’an, itu dasarnya adalah
Ijma’ Al Aimatul Arba’ah,
disamping memang ada
haditsnya yaitu: hadits yang
diriwayatkan oleh Hakim ibnu
Hazm: ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲ ﺻَﻠﻲَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ : ﻻَ ﺗَﻤَﺲَّ ﺍْﻟﻘُﺮْﺁﻥَ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧْﺖَ
ﻃَﺎﻫِﺮٌ Jangan engkau membentuk
al-Qur’an kecuali engkau suci
(HR. At Thobroni Dan ad
Darruquthni dan Al Hakim).
Juga ayat ﻻَ ﻳَﻤَﺴُّﻪُ ﺇِﻻَّ ﺍْﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭْﻥَ
Kalau ayat ﻻَ ﻳَﻤَﺴُّﻪُ ﺇِﻻَّ ﺍْﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭْﻥَ
Ini saya kira tidak dapat
digunakan sebagai dasar, sebab
yang dimaksud adalah Al-Qur’an
pada waktu masih di Lauhil
Mahfudl, dan Muthohharun
adalah malaikat. Jadi artinya
kalam Allah di Lauhil Mahfud itu
tidak dapat disentuh kecuali
oleh malaikat yang suci.
Saudara saya persilahkan
membaca ayat sesudahnya,
yaitu: ﺗَﻨْﺰِﻳْﻞٌ ﻣِﻦْ ﺭَﺏِّ ﺍْﻟﻌَﺎﻟﻤَِﻴْﻦَ
Jadi jelas bukan Al-qur’an
(Lauhil Mahfud). Tetapi Al-
Qur’an yang diturunkan. Kalau
yang dimaksud dengan
Muthoharun itu malaikat yang
suci-suci berarti ada malaikat
yang tidak suci, padahal semua
malaikat adalah suci. Lain dari
pada itu kalam Allah (Lauhil
Mahfudl) itu tidak ada huruf
dan suaranya, bagaimana itu
bisa disentuh? Baiklah, kalau
saudara tidak mau menerima
ayat tadi sebagai dasar hukum,
apakah haditsnya Hakim Ibnu
Hazm juga tidak dapat dijadikan
sebagai dasar hukum?
Bagaimana hukumnya talqin
mayit, setelah mayit selesai
dikubur?
Talqin mayit, kalau mayitnya
muslim mukallaf, para ulama’
Ahlu Sunah wal Jama’ah
menetapkan hukumnya sunah.
Dengan dasar ayat: ﻭَﺫَﻛِّﺮْ ﻓَﺈِﻥَّ
ﺍﻟﺬِّﻛْﺮﻯ َﺗَﻨْﻔَﻊُ ﺍْﻟﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ Berilah
peringatan, sesungguhnya
peringatan itu, manfaat bagi
orang-orang mu’min (Adz-
Dzariyat ayat 55)
Dan hadits yang diriwayatkan
oleh Utsman ra.berkata: ﻛﺎَﻥَ
ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠﻰَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: ﺇِﺫَﺍ
ﻓَﺮَﻍَ ﻣِﻦْ ﺩَﻓْﻦِ ﺍْﻟﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﻗَﻒَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍِﺳَﺘَﻐْﻔِﺮُﻭْﺍ ِِﻻَﺧِﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺍﺳْﺌَﻠُﻮْﺍ
ﺍﻟﻠﻪَ ﻟَﻪُ ﺍﻟﺘَّﺜْﺒِﻴْﺖَ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺍْﻵﻥَ
ﻳُﺴْﺌَﻞُ Adalah Rasulullah itu
manakala selesai dari menanam
mayit, maka berhentilah beliau
di atas kubur mayit itu (sejenak)
Dan berkata,”Mohon ampunlah
kamu untuk saudaramu dan
mohonlah kepada Allah
ketabahan bagi saudaramu,
karena dia sekarang ini sedang
ditanya. (Hadits hasan HR. Abu
Dawud)
Apa gunanya orang sudah mati
dan telah berada di dalam
qubur mesti diperingatkan?
Sebab pada waktu itu, dia
sangat membutuhkan peringatan
dan doa dari teman-teman yang
masih hidup, sebagaimana yang
ditunjukkan oleh ayat dan
Hadits tersebut.
Adakah Hadits yang
menerangkan bahwa
pelaksanaan talqin itu
sebagaimana yang berlaku di
kampung-kampung sekarang ini?
Rasulullah bersabda dalam
hadits yang amat panjang. Oleh
sebab itu saudara saya
persilahkan melihat sendiri di
dalam haditsnya Thobroni ini
atau I’anatut Tholibin juz Tsani
shohifah 14 (HR. At Thobroni)
Apakah Hadits yang
diriwayatkan Thobroni itu tadi
bukan Hadits dho’if? Hal itu
terserah pada penilaian saudara.
Akan tetapi meskipun dho’if
tidak ada halangannya hadits itu
dipergunakan sebagai landasan,
sebab masalah talqin itu
termasuk Fadhoil.
Imam Ahmad Hambali wa
Ghoirihi minal aimmati pernah
berkata, “Manakala kami
meriwayatkan di dalam soal-soal
halal dan haram, maka kami
perkeras penelitian kami, dan
manakala kami meriwayatkan di
dalam Fadhoil maka kami
peringan penelitian kami.” Tadi
dibawa-bawa ayat di dalam
surat Dzariyat. Bukankah yang
dimaksud mukmin ini, orang-
orang mukmin yang masih
hidup? Apakah yang
menunjukkan bahwa yang
dimaksud dengan mu’min itu
orang-orang mu’min yang masih
hidup? Apakah bapak-bapak kita
yang telah wafat itu tidak dapat
disebut orang-orang mu’min?
Bukan begitu maksud saya.
Maksud saya kalau orang-orang
yang sudah mati itukan tidak
ada gunanya diperingatkan,
sebab mereka sudah tidak dapat
mendengar.
Saudara saya persilahkan baca
tarikh, pada waktu selesai
perang badar, dan beberapa
gembong musyrikin telah
dimasukkan ke dalam sumur,
pada waktu itu Rasulullah
mendekati sumur kemudian
memanggil nama-nama
gembong-gembong tadi satu
persatu dan kemudian berkata:
ﺃَﻳَﺴُﺮُّﻛُﻢْ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺃَﻃَﻌْﺘُﻢُ ﺍﻟﻠﻪَ
ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ) ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺧِﺮِ ﻣَﺎ ﻗَﺎﻝَ )
Mendengar Rasulullah
memanggil bangkai orang-orang
musyrik itu, shahabat Umar bin
Khottob berkata, “Apa artinya
berbicara dengan bangkai-
bangkai yang telah tidak
bernyawa itu?” Rasulullah
menjawab ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻧَﻔْﺲُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ
ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻣَﺎ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺑِﺄَﺳْﻤَﻊَ ﻟِﻤَﺎ ﺃَﻗُﻮﻝُ
ﻣِﻨْﻬُﻢْ. ﻟَﻜِﻨَّﻜُﻢْ ﻻَﻳَﺴْﺘَﻄِﻴْﻌُﻮﻥَ ﺟَﻮَﺍﺑًﺎ
Demi Allah, tidaklah kamu itu
lebih dapat menedengar apa
yang kamu katakan daripada
mereka, tetapi mereka tidak
dapat menjawab.
Kalau tarikh itu betul, apakah
tidak bertentang dengan ayat:
ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧْﺖَ ﺑِﻤُﺴْﻤَﻊٍ ﻣَﻦْ ﻓِﻰ ﺍﻟﻘُﺒُﻮﺭِ
Tidaklah engkau Muhammad,
dapat memberikan pendengaran
orang-orang yang berada di
dalam kubur ﺇِﻧَّﻚَ ﻻَﺗُﺴْﻤِﻊُ ﺍﻟﻤَﻮْﺗَﻰ
Sesungguhnya engkau tidak
dapat memberikan pendengaran
kepada orang-orang yang mati
Ayat ini, tersebut dalam surat
Fathir ayat 22. Sebaiknya di
dalam memahami sesuatu ayat,
hendaknya ayat sebelum dan
sesudahnya, saudara datangkan
pula, agar tidak menyalahkan
paham. Lain daripada itu, juga
harus menggunakan tafsir yang
mu’tabar. Baiklah ini saya
datangkan ayat-ayat itu berikut
dengan tafsirnya:
( ﻭَﻣَﺎ ﻳَﺴْﺘَﻮِﻯ ﺍﻷَﻋْﻤَﻰ ﻭَﺍﻟﺒَﺼِﻴْﺮُ )
al kafir wa Mu’min
( ﻭَﻻَﺍﻟﻈُّﻠُﻤَﺎﺕُ )
al kafir
( ﻭَﻻَﺍﻟﻨُﻮﺭُ)
al Iman
( ﻭَﻻَﺍﻟﻈِّﻞُّ ﻭَﻻَ ﺍﻟﺤُﺮُﻭﺭُ )
al Jannah wa an Nar
( ﻭَﻣَﺎ ﻳَﺴْﺘَﻮِﻯ ﺍﻷَﺣْﻴَﺎﺀُ ﻭَﻻَ ﺍﻷَﻣْﻮَﺍﺕُ )
al Mu’min wal Kuffar.
( ﺇﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳُﺴْﻤِﻊُ ﻣَﻦْ ﻳَﺸَﺎﺀُ( ﻫِﺪَﺍﻳَﺘَﻪُ
ﻓَﻴُﺠِﻴﺒُﻪُ ﺑِﺎﻹِﻳِﻤَﺎﻥِ )ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧْﺖَ
ﺑِﻤُﺴْﻤِﻊٍ ﻣَﻦْ ﻓِﻰ ﺍﻟﻘُﺒُﻮﺭِ( ﺍﻱ
ﺍﻟﻜُﻔَّﺎﺭِ ﺷَﺒَّﻬَﻬُﻢْ ﺑِﺎﻟﻤَﻮﺗَﻰ ﻓِﻰ ﻋَﺪَﻡِ
ﺍﻹِﺟَﺎﺑَﺔِ ) ﺇﻥْ ﺃَﻧْﺖَ ﺇِﻻَّ ﻧَﺬِﻳْﺮٌ )
Dengan tafsir ini jelas bahwa
(Man fil Qubur): Orang-orang
yang di dalam qubur itu artinya
orang-orang kafir yang
disamakan dengan orang-oang
yang ada di dalam qubur, sama
di dalam tidak menjawab
panggilan Rasululah SAW.
Orang-orang kafir mendengar
ajakan Rasulullah tetapi tidak
menyambut baik. Abu Jahal dan
kawan-kawannya yang
dimasukkan ke dalam sumur di
Badar, juga mendengar
panggilan Rasulullah SAW.
Tetapi mereka tidak dapat
menjawab. Ayat (An Nahl ayat
80): ﺇِﻧَّﻚَ ﻻَ ﺗُﺴْﻤِﻊُ ﺍﻟﻤَﻮﺗَﻰ
Saya tuliskan ayat itu berikut
kelanjutan serta tafsirnya. ﻗَﺎﻝَ
ﺍﻟﺠَﻼَﻝُ : ﺛُﻢَّ ﺿَﺮَﺏَ ﺃَﻣْﺜَﺎﻟَﻬُﻢْ ) ﺍﻱ
ﻟِﻠْﻜُﻔَّﺎﺭِ ( ﺑِﺎﻟﻤَﻮﺗَﻰ ﻭَﺑِﺎﻟﺼُﻢِّ
ﻭَﺑِﺎﻟﻌُﻤْﻲِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ) ﺇِﻧَّﻚَ ﻻَﺗُﺴْﻤِﻊُ
ﺍﻟﻤَﻮﺗَﻰ ﻭَﻻَ ﺗُﺴْﻤِﻊُ ﺍﻟﺼُّﻢَّ ﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀَ ﺇِﺫَﺍ
ﻭَﻟَّﻮﺍ ﻣُﺪْﺑِﺮِﻳْﻦَ)( ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧْﺖَ ﺑِﻬَﺎﺩِﻯ ﺍﻟﻌُﻤْﻲِ
ﻋَﻦْ ﺿَﻼَﻟَﺘِﻬِﻢْ ﺇِﻥْ ( ﻣَﺎ) ﺗُﺴْﻤِﻊُ( ﺳَﻤَﺎﻉَ
ﺇِﻓْﻬَﺎﻡٍ ﻭَﻗَﺒُﻮﻝٍ )ﺇِﻻَّ ﻣَﻦْ ﻳُﺆْﻣِﻦُ
ﺑِﺄَﻳَﺎﺗِﻨَﺎ( ﺍﻟﻘُﺮْﺁﻥِ ) ﻓَﻬُﻢْ
ﻣُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ(ﻣُﺨْﻠِﺼُﻮﻥَ ﺑِﺘُﻮﺣِﻴﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ .
Jelas bahwa yang dimaksud
dengan maut adalah orang-
orang kafir. Mereka
sesungguhnya mendengar ajakan
Rasulullah SAW tetapi tetap
tidak iman. Disamping itu coba
perhatikan hadits Rasulullah
tentang ziarah qubur berikut ini:
ﻭَﻋَﻦْ ﺑُﺮْﺩَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﻛَﺎﻥَ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻌَﻠِّﻤُﻬُﻢْ
ﺇِﺫَﺍ ﺧَﺮَﺟُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻝَ
ﻗَﺎﺋِﻠُﻬُﻢْ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟﺪِّﻳَﺎﺭِ
ﻣِﻦَ ﺍﻟﻤُﺆْﻣِﻨِِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَﺇِﻥَّ ﺇِﻥْ
ﺷَﺎﺀَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺑِﻜُﻢْ ﻻَﺣِﻘُﻮﻥَ ﺃَﺳْﺄَﻝُ ﺍﻟﻠﻪَ
ﻟَﻨَﺎ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﺍﻟﻌَﺎﻓِﻴَﺔَ . ﺭَﻭَﺍﻩُ ﻣُﺴْﻠِﻢ
Dari Buraidah RA, dia berkata,
“Adalah Rasulullah SAW itu
memberikan pelajaran kepada
orang-orang manakala mereka
keluar ke qubur, hendaknya
salah satu dari mereka
mengucapkan:
“Assalamualaikum hai keluarga
desa dari orang-orang mukmin
dan muslim. Sesungguhnya
kami, Insya Allah, akan
menyusulmu. Kami memohon
kepada Allah ta’ala keselamatan
untuk kami dan untuk kamu”.
Tolong pikirkan sejenak kawan!
Kalau sekiranya orang-orang
mati itu tidak mendengar, apa
gunanya diberi salam. Doanya
menggunakan kalimah Walakum
(dlomir khitob), tidak walahum
(dlomir ghoibah). Apa itu
artinya?
Sebaiknya sholat hari raya
dilaksanakan di masjid atau
lapangan?
Sholat hari raya itu sebaiknya
dilaksanakan di masjid kah atau
di lapangan? Sholat hari raya itu
dilaksanakan di masjid boleh, di
musholla atau di lapanganpun
boleh. Tentang mana yang lebih
afdlol itu ada tafsil/
perinciannya. Kalau masjid
setempat sempit, tetapi diantara
umat Islam setempat terdapat
orang-orang dloif/lemah, sebab
sudah tua agak sakit-sakitan
sehingga berat untuk hadir di
lapangan, maka disamping
sholat hari raya di lapangan juga
diadakan di Masjid, untuk
menampung teman-teman yang
dloif. Yang tersebut tadi kalau
tidak kebetulan hujan. Kalau
terjadi hujan, maka sholat hari
raya dilaksanakan di Masjid.
ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﻫٌﺮِﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ
ﻗَﺎﻝَ ﺃﺻَﺎﺑَﻨَﺎ ﻣَﻄَﺮٌ ﻓِﻰ ﻳَﻮﻡِ ﻋِﻴْﺪٍ
ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺑِﻨَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓِﻰ ﻣﺴْﺠِﺪٍ . Dari
Abu Hurairah, dia berkata:
datang hujan pada kami sewakti
hari raya, maka Rasulullah
sembahyang dengan kami di
dalam Masjid. Kalau Masjid
setempat luas, sehingga dapat
menampung pengunjung sholat
ied, maka dilaksanakan di
Masjid adalah lebih afdlol.
Itulah sebabnya sejak dahulu
hingga sekarang sholat ied di
Makkah dan Madinah selalu
dilaksanakan di Masjid, karena
Masjid adalah lebih mulia dan
lebih bersih daripada lapangan.
Apakah sah dan tidak bid’ah
untuk mengucapkan niat shalat
padahal mestinya niat dengan
hati?
Niat itu tempatnya di hati, dan
memang seharusnya niat itu
dengan hati, akan tetapi saya
dengar orang-orang
bersembahyang di Masjid,
niatnya dengan ucapan Usholli
fardlo dzuhri dst. Sahkah itu?
Niat itu memang tempatnya di
hati. Kalau hanya ucapan Usholli
fardlo dzuhri dan seterusnya
saja itu namanya bukan niat.
Kalau demikian, lalu apa
gunanya baca Usholli? Gunanya
untuk menolong agar hati kita
itu ingat mensahajakan, sebab
manusia itu tempatnya lupa.
Apalagi di dalam niat itu, kita
harus Ta’ridh dan Ta’yin. Untuk
ingat mensahajakan sholat
berikut ta’ridh dan Ta’yin adalah
tidak mudah.
Bagaimana hukumnya kalau
orang sholat tidak baca usholli,
tetapi sudah niat hati? dan
bagaimana hukumnya baca
usholli padahal juga juga niat
dengan hati? Sholat dengan niat
yang mencakup syarat, tanpa
baca usholli ila akhirihi
hukumnya sah. Melengkapi
dengan bacaan usholli ila
akhirihi hukumnya mandub.
Menurut keterangan kitab-kitab
fiqih yang menjadi pegangan
para ulama’seperti Fathul Qorib,
Fathul Mu’in dan lain
sebagainya. Tetapi saya pernah
membaca majalah berbahasa
Indonesia. Di sana diterangkan
bahwa bacaan Usholli ila
akhirihi itu tidak baik, bahkan
termasuk bid’ah yang sesat.
Hal itu terserah kepada saudara.
Kami dan saudara sama-sama
mempunyai pegangan. Kami
mempunyai pegangan kitab-
kitab Fathul Mu’in dan
sebagainya. Dan saudara sama-
sama mempunyai pegangan.
Saudara juga mempunyai
pegangan majalah. Sayangnya
ada sedikit perbedaan yaitu
Fathul Mu’in mengatakan bahwa
tidak membaca Usholli juga
boleh, dan tidak sesat, tetapai
majalah yang saudara sebutkan
mengatakan bacaan Usholli
tidak baik dan sesat. Jadi Fathul
Mu’in tidak menganggap salah
kepada orang yang tidak
membaca Usholli dan majalah
tersebut mengangggap salah
kepada orang yang membaca
Usholli.
Sebabnya dikatakan sesat dan
dikatakan salah, karena
menambah aturan-aturan di
dalam sholat. Keterangan
saudara itu tidak benar, karena
sholat itu dimulai dengan takbir
dan diakhiri dengan salam. Jadi
sebelum waktu takbir itu
namanya belum sholat, sedang
bacaan Usholli itu dilakukan
sebelum Takbirotul Ihrom. Itu
dengan kata-kata lain diucapkan
di luar sholat, dan sama sekali
tidak mengganggu tata tertibnya
sholat.
Bagaimana hukumnya baca
manaqib?
Mengertikah saudara arti kata-
kata manaqib? Kata-kata
manaqib itu adalah bentuk
jamak dari mufrod manqobah,
yang di antara artinya adalah
cerita kebaikan amal dan akhlak
perangai terpuji seseorang.
Jadi membaca manaqib, artinya
membaca cerita kebaikan amal
dan akhlak terpujinya
seseorang. Oleh sebab itu kata-
kata manaqib hanya khusus bagi
orang-orang baik mulia:
manaqib Umar bin Khottob,
manaqib Ali bin Abi Tholib,
manaqib Syeikh Abdul Qodir al-
Jilani, manaqib Sunan Bonang
dan lain sebagainya. Tidak boleh
dan tidak benar kalau ada orang
berkata manaqib Abu Jahal,
manaqib DN. Aidit dan lain
sebagainya. Kalau demikian
artinya pada manaqib, apakah
saudara masih tetap
menanyakan hukumnya
manaqib?
Betul tetapi cerita di dalam
manaqib Syeikh Abdul Qodir al-
Jilani itu terlalu berlebih-
lebihan, sehingga tidak masuk
akal. Misalkan umpamanya
kantong berisi dinar diperas lalu
keluar menjadi darah, tulang-
tulang ayam yang berserakan,
diperintah berdiri lalu bisa
berdiri menjadi ayam jantan.
Kalau saudara melanjutkan
cerita-cerita yang tidak masuk
akal, sebaiknya jangan hanya
berhenti sampai ceritanya
Syeikh Abdul Qodir al-Jilani saja,
tetapi teruskanlah. Misanya
cerita tentang sahabat Umar bn
Khottob berkirim surat kepada
sungai Nil, Sahabat umar bin
Khottob memberi komando dari
Madinah kepada prajurut-
prajurit yang sedang bertempur
di tempat yang jauh dari
Madinah. Cerita tentang Isra’
Mi’raj, cerita tentang tongkat
menjadi ular, cerita gunung
yang pecah, kemudian keluar
dari unta yang besar dan sedang
bunting tua, cerita tentang nabi
Allah Isa menghidupkan orang
yang sudah mati. Dan masih
banyak lagi yang semuanya itu
sama sekali tidak masuk akal.
Kalau keluar dari Nabi Allah itu
sudah memang mukjizat,
padahal Abdul Qodir al-Jilani itu
bukan Nabi, apa bisa
menimbulkan hal-hal yang tidak
masuk akal?
Baik Nabi Allah maupun Syeikh
Abdul Qodir al-Jilani atau
sahabat Umar bin Khottob,
kesemuanya itu masing-masing
tidak bisa menimbulkan hal-hal
yang tidak masuk akal. Tetapi
kalau Allah Ta’ala membisakan
itu, apakah saudara tidak dapat
menghalang-halangi?
Apakah selain Nabi Allah juga
mempunyai mukjizat?
Hal-hal yang menyimpang dari
adat itu kalau keluar dari Nabi
Allah maka namanya mukjizat,
dan kalau timbul dari wali Allah
namanya karomah. Adakah dalil
yang menunjukkan bahwa selain
nabi Allah dapat dibisakan
menimbulkan hal-hal yang
menyimpang dari adat atau
tidak masuk akal? Silahkan
saudara membaca cerita dalam
Al-Quran tentang sahabat Nabi
Allah Sulaiman yang dapat
dibisakan memindah Arsy Balqis
(QS An-Naml: 40) ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﻠﻪُ
ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻋِﻠْﻢٌ ﻣِﻦَ
ﺍﻟﻜِﺘَﺎﺏِ ﺃَﻧَﺎ ﺁﺗِﻴِﻚَ ﺑِﻪِ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺮْﺗَﺪَّ
ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﻃَﺮْﻓُﻚَ . ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺭَﺁﻩُ ﻣُﺴْﺘَﻘِﺮًّﺍ
ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﻗَﺎﻝَ ﻫَﺬَﺍ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻞِ ﺭَﺑِّﻰ
ﻟِﻴَﺒْﻠُﻮَﻧِﻰ ﺃَﺃَﺷْﻜُﺮُ ﺍَﻡْ ﺃَﻛْﻔُﺮُ. ﻭَﻣَﻦْ
ﺷَﻜَﺮَ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺸْﻜُﺮُ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﻣَﻦْ
ﻛَﻔَﺮَ ﻓَﺈِﻥَّ ﺭَﺑِّﻰ ﻏَﻨِﻲٌّ ﻛَﺮِﻳْﻢٌ .
Tetapi di dalam manaqib Abdul
Qodir al-Jilani ada juga kata-
kata memanggil kepada para roh
yang suci atau kepada wali-wali
yang sudah mati untuk dimintai
pertolongan, apakah itu tidak
menjadikan musyrik?
Memanggil-manggil untuk
dimintai pertolongan baik
kepada wali yang sudah mati
atau kepada bapak ibu saudara
yang masih hidup dengan penuh
i’tikad bahwa pribadi wali atau
pribadi bapak ibu saudara itu
mempunyai kekuasaan untuk
dapat memberikan pertolongan
yang terlepas dari kekuasaan
Allah Ta’ala itu hukumnya syirik.
Akan tetapi kalau dengan i’tikad
bahwa segala sesuatu adalah
dari Allah Ta’ala, maka itu tidak
ada halangannya, apalagi sudah
jelas bahwa kita meminta
pertolongan (ghouts) kepada
para wali itu maksudnya adalah
minta dimohonkan kepada Allah
Ta’ala.
Manakah yang lebih baik,
berdoa kepada Allah Ta’ala
dengan langsung atau dengan
perantaraan (tawassul)?
Langsung boleh, dengan
perantaraan pun boleh. Sebab
Allah Ta’ala itu Maha
Mengetahui dan Maha
Mendengar. Saudara jangan
mengira bahwa tawassul kepada
Allah Ta’ala melalui Nabi-Nabi
atau wali itu, sama dengan
saudara memohon kenaikan
pangkat kepada atasan dengan
perantaraan Kepala Kantor
saudara. Pengertian tawassul
yang demikian itu tidak benar.
Sebab berarti mengalihkan
pandangan terhadap yang
ditujukan (pihak atasan), beralih
kepada pihak perantara,
sehingga disamping mempunyai
kepercayaan terhadap kekuasaan
pihak atasan, saudara juga
percaya kepada kekuasaan pihak
perantara. Tawassul kepada
Allah Ta’ala tidak seperti itu.
Kalau saudara ingin contoh
tawassul kepada Allah Ta’ala
melalui Nabi-Nabi atau Wali-
Wali itu, seperti orang yang
sedang membaca al Quran
dengan memakai kacamata.
Orang itu tetap memandang al
Quran dan tidak dapat dikatakan
melihat kaca. Bukankah Allah
ta’ala berfirman dalam al Quran
al Karim
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺭَﺑُّﻜُﻢْ ﺃُﺩْﻋُﻮﻧِﻰ ﺃَﺳْﺘَﺠِﺐْ ﻟَﻜُﻢْ
Panggillah aku maka akan Aku
sambut kepadamu. (Al Mukmin:
60)
ﻓَﺎﺩْﻋُﻮ ﺍﻟﻠﻪَ ﻣُﺨْﻠِﺼِﻴْﻦَ ﻟَﻪُ ﺍﻟﺪِّﻳِﻦَ
Maka sambutlah olehmu akan
Allah ta’ala dengan memurnikan
kepadanya akan agama. (Al
Mukmin: 24)
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻻَﻳَﺪْﻋُﻮﻥَ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﻟَﻬًﺎ ﺃَﺧَﺮَ
Dan orang-orang yang tidak
menyambut bersama Allah akan
tuhan yang lain. (Al Furqon: 68)
Dan masih banyak lagi ayat-ayat
serupa itu.
Betul akan tetapi kesemuanya
itu sama sekali tidak melarang
tawassul dengan pengertian
sebagaimana yang telah saya
terangkan tadi. Coba saja
perhatikan contoh di bawah ini:
Saudara mempunyai majikan
yang kaya raya mempunyai
perusahaan besar, saudara
sudah kenal baik dengan beliau,
bahkan termasuk buruh yang
dekat dengannya. Saya ingin
diterima bekerja di
perusahaannya. Untuk melamar
pekerjaan itu, saudara saya ajak
menghadap kepadanya bersama-
sama, dan saya berkata, “Bapak
pimpinan perusahaan yang
mulia. Kedatangan saya bersama
guru saya ini, ada maksud yang
ingin saya sampaikan, yaitu saya
mohon diterima menjadi pekerja
di perusahaan bapak. Saya ajak
guru saya menghadap bapak
karena saya pandang guru saya
ini adalah orang yang baik hati
dan jujur serta juga kenal baik
dengan bapak”. Coba
perhatikan! kepada siapa saya
memohon? Kemudian adakah
gunanya saya mengajak saudara
menghadap majikan besar itu?
Ada dua orang pengemis. Yang
satu sendirian, sedang yang satu
lagi dengan membawa kedua
anaknya yang masih kecil-kecil.
Anak yang satu masih menyusu
dan yang satu lagi baru bisa
berjalan. Di antara dua orang
yang pengemis itu, mana yang
lebih mendapat perhatian
saudara? Saudara tentu akan
menjawab yang membawa anak
yang kecil-kecil itulah yang
lebih saya perhatikan. Kalau
begitu adakah gunanya
pengemis itu membawa kedua
orang anaknya yang masih
kecil? Kepada siapakah
pengemis itu meminta? Kepada
anak yang masih kecil-kecil
jugakah pengemis itu meminta?
Semoga kiranya risalah yang
kecil ini, dapat memenuhi
harapan ihwanul muslimin,
terutama jamaah Nahdlatul
Ulama. Semoga risalah ini
bermanfaat.
Penyusun: KH. Bisri Mustofa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar